Selama dua tahun aktivis Human Rights Watch (HRW) berkeliling Sumatera dan Jawa buat mengunjungi 16 pusat rehabilitasi mental dan rumah sakit jiwa. Yang mereka temukan di sana adalah sebuah tragedi kemanusiaan.
Penjara Jiwa
Human Rights Watch mencatat ratusan kasus, di mana pasien gangguan kejiwaan dipasung, dipenjara, mengalami kekerasan fisik dan seksual, antara lain dengan terapi kejut listrik. Foto-foto ini dibuat oleh fotografer AS, Andrea Star Reese dalam esainya yang berjudul "Disorder" tentang potret muram perawatan pasien gangguan kejiwaan di Indonesia
Nasib Muram Pasien Mental
HRW mencatat lebih dari 56.000 pasien gangguan kejiwaan pernah dipasung selama perawatan. Saat ini sekitar 19.000 orang masih mengalami praktik keji tersebut. Minimnya pendidikan dan infrastruktur kesehatan diyakini bertanggungjawab atas nasib muram pasien mental di Indonesia.
Merajalela Berkat Dukun
Kendati telah dilarang oleh pemerintah sejak tahun 1977, praktik pasung masih merajalela di Indonesia. Menurut mantan Direktur Kesehatan Mental di Kementerian Kesehatan, Dr Pandu Setiawan, tanpa akses pengobatan profesional, keluarga pasien seringkali terpaksa berobat pada dukun. "Disitulah praktik pasung bermula," tuturnya kepada Radio Australia
Tanpa Akses Pengobatan
Indonesia, negara yang berpenduduk lebih dari 250 juta jiwa, saat ini tercatat cuma memiliki 600 hingga 800 psikiater dan 48 rumah sakit jiwa yang sebagian besarnya berada di empat dari 34 provinsi yang ada. Bandingkan dengan jumlah pasien gangguan kejiwaan yang saat ini mencapai 19 juta orang.
Neraka di Halaman Belakang
Dalam laporannya HRW mencatat sebagian pasien dipasung selama berpuluh tahun. Foto yang diambil tahun 2011 ini menampilkan seorang pasien gangguan jiwa yang dipasung selama sembilan tahun di halaman belakang rumah keluarganya di Cianjur, Jawa Barat. Ketika dibebaskan, kakinya telah menyusut alias mengalami Antrofi lantaran tidak digunakan.
Terjebak Dalam Lingkaran Setan
Kampanye anti pasung yang dilancarkan Kementerian Kesehatan sejak lima tahun silam belum banyak mengubah nasib pasien gangguan jiwa. Namun begitu tahun lalu saja pemerintah berhasil membebaskan 8000 pasien. Sejak Januari silam obat Risperidone yang biasa digunakan untuk merawat penderita Skizofrenia dan gangguan Bipolar juga sudah bisa diperoleh secara gratis melalui asuransi BPJS
Stigma Sosial
Hal lain yang memperburuk situasi pasien mental adalah stigma sosial. Direktur Bina Pelayanan Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan, dr. Irmansyah, mengklaim 70 hingga 80 persen pasien kejiwaan mendarat di pemasungan di halaman belakang rumah atau di tangan dukun lantaran stigma negatif masyarakat. "Pada akirnya pasien-pasien itu tetap sakit secara mental."