Anak-anak dan remaja yang sempat tinggal di pedesaan dan wilayahnya dilalui rel kereta api, biasanya mereka memiliki kreativitas berbeda dengan yang tinggal di wilayah lain. Namun siapa sangka jika saat ini permainan yang dahulu membentuk karakter bermasyarakat kini, sekarang dilarang. Bahkan berpotensi menjadi tindak pidana. Inilah empat permainan anak dan remaja yang dulu sering dilakukan di lintasan kereta api, namun saat ini dilarang dengan alasan keselamatan kereta api.
1. Lori Lotrok
Cara bermainnya, roda lori dengan konstruksi menjepit rel ditempatkan pada posisinya. Kemudian anak-anak menaiki papan seluncur itu. Untuk menjalankannya, mereka menggunakan galah kayu atau bambu dengan gerakan mendayung. Mereka akan gembira ketika lori itu melaju kencang. Saat ini permainan itu dilarang karena dinilai melanggar 181 UU 23 tahun 2007.
2. Keplek Merpati
Dilakukan dengan cara melepas merpati jantan dengan jarak antara 100 m - 3 km. Cara permainannya, sama dengan balap merpati. Merpati jantan dilepas, sedangkan merpati betina digunakan sebagai pemancing, agar merpati jantan mendarat. Siapa yang terlebih dulu tiba, dialah pemenangnya.
Balap merpati di rel kereta ini menyebabkan burung merpati memiliki kecepatan tinggi karena terbang lebih rendah dibanding di wilayah lain. Saat ini dilarang karena dinilai membahayakan perjalanan kereta dan membahayakan diri sendiri. Meski biasanya mereka sudah hapal jadwal reguler kereta dan memanfaatkan waktu longgar rel kereta api.
3. Membuat Pisau
Cara bermainnya, mendekati jam kereta api lewat, anak-anak itu meletakkan paku di atas rel agar dilindas roda kereta. Setelah dilindas dan menjadi pipih, paku yang sudah gepeng itu kemudian dibentuk pisau kecil atau bentuk sabit. Pisau dan sabit mainan itu kemudian dijadikan gantungan kunci, bandul kalung, dan sejenisnya karena tak bisa digunakan untuk mengiris. Permainan ini dilarang karena dinilai membahayakan kereta dan bisa anjlok dari relnya.
4. Membuat Cincin Emas
Bagi anak-anak kampung, memiliki sebuah cincin emas merupakan gengsi. Namun mereka yang tak memiliki cincin, memanfaatkan kreativitasnya dengan membuat cincin emas imitasi. Biasanya anak-anak ini memanfaatkan koin pecahan uang logam Rp500,00. berwarna kuning.
Koin itu diletakkan di atas rel kereta api agar dilindas. Setelah dilindas dan menjadi pipih, koin itu dilobangi bagian tengah dengan sebuah paku. Baru kemudian dipipihkan ke arah samping dengan cara menempa di atas rel kereta. Hasilnya memang luar biasa, cincin sederhana yang terbentuk sama mengkilatnya dengan emas.
Permainan ini pun saat ini dilarang. Selain dinilai membahayakan kereta, juga dinilai menista simbol negara karena uang logam itu keluaran lembaga negara (Bank Indonesia) dan memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila.
Dari semua permainan tersebut, PT KAI Daops IV kemudian menggelar razia di sejumlah daerah kerjanya. Hanya saja dalam catatan manajer humas PT KAI Daops IV Semarang, belum ada satupun kecelakaan kereta yang disebabkan oleh permainan-permainan tersebut.
"Sampai sejauh ini, belum ada kejadian kecelakaan terkait dengan kegiatan-kegiatan tersebut," kata manajer humas PT KAI Daops IV Semarang, Gatut Risyatmoko.
( sumber )